Jakarta – Pria berinisial AP nekat mengancam dan memeras artis Ria Ricis sebesar Rp300 juta karena terdesak alasan ekonomi. AP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AP, yang berasal dari Cipayung, Jakarta Timur, melakukan tindak pidana ini karena motif ekonomi. “Untuk sementara ini, motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor, yakni korban sendiri, adalah motif ekonomi,” ujar Ade, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Menkumham Tegaskan Komitmen RI Dukung Program Kerja WIPO
Ade menjelaskan bahwa AP ditangkap di kediamannya pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27B ayat (2), ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2), ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1), ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Ade Safri.
Baca juga: Kejaksaan Panggil Pejabat Pemprov Maluku Terkait Dana COVID-19
Sebagai informasi, AP memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Responses (2)